Undangan/Kerjasama/Kolaborasi: 0816-1945-288 (whatsapps)
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengizinkan beberapa Alat Penangkapan Ikan (API), salah satunya yakni cantrang. Hal ini tertuang dalam Permen 59/2020 beroperasi di dua Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) berbeda, yakni 711 dan 712.
Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini menyebut pihaknya akan membuka opsi untuk mengirim kapal-kapal bercantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 Laut Natuna Utara. Hal ini bertujuan untuk menjaga kedaulatan laut Indonesia.
Baca Juga: Susi Ingatkan Bahayanya Tangkap Ikan Pakai Cantrang
“Jadi di Natuna utara itu ada beberapa kapal-kapal di sana, ini juga masih memungkinkan kapal-kapal di atas 30 GT akan melaut di sana tapi di atas 12 mil,” ujar dia dalam telekonfrensi, Jumat (22/1/2021).
Akan tetapi, kata Zaini, KKP akan lebih dahulu berbicara dengan nelayan lokal di Kepulauan Riau, khususnya wilayah Anambas. Menurutnya, KKP bakal bertanya kepada nelayan-nelayan kecil mengenai luas wilayah melaut yang tidak ingin diisi oleh kapal bercantrang.
“Kita akan tanya nelayan kecil ini maunya sampai berapa mil melaut? Namun tentu dengan logika yang masuk akal, tidak mungkin nelayan kecil bisa melaut sampai ke 200 mil. Dan nelayan kecil inginnya sampai berapa mil melautnya?,” jelasnya.