Undangan/Kerjasama/Kolaborasi: 0816-1945-288 (whatsapps)
JAKARTA – Pemerintah melanjutkan program bantuan sosial (Bansos) untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19, dan mendorong pergerakan perekonomian. Tak dapat dipungkiri, memang wabah tersebut selain menimbulkan krisis kesehatan juga mengakibatkan gejolak perekonomian.
Salah satu yang disalurkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Mereka yang mendapatkan pemberian ini, di antaranya ialah kelompok lanjut usia dan ibu hamil.
Terkait hal itu, Okezone telah merangkum beberapa fakta, Jakarta, Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Menaker soal BLT Subsidi Gaji 2021: Ya Kalau Kondisi Ekonomi Belum Normal
1. Ini Persyaratan Bagi Lansia dan Ibu Hamil Penerima PKH
Mereka yang menerima PKH harus memenuhi persyaratan sebagai keluarga miskin (KM) dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Kelompok penerima PKH juga harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Dan untuk komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 70 tahun.
2. Ibu Hamil Dapatkan Rp3 Juta Per Tahun
Salah satu kelompok penerima PKH adalah kalangan ibu hamil, yang mana setiap tahunnya akan menerima sebesar Rp. 3.000.000.
3. Lansia Menerima Bansos Rp2,4 Juta Per Tahun
Setiap lansia mendapatkan bansos sebesar Rp2.400.000 per tahunnya.