Undangan/Kerjasama/Kolaborasi: 0816-1945-288 (whatsapps)
AMBON – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menyatakan, dua oknum anggota polisi yang diduga terlibat kasus penjualan senjata api, dan amunisi kepada seorang tersangka yang tertangkap di Polres Bintuni, Papua Barat akan diproses pidana dan kode etik.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoira mengatakan, terungkapnya kasus dugaan penjualan senjata api dan amunisi berawal dari Polres Bintuni menahan seorang warga yang mengaku membelinya di Kota Ambon.
“Berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap pelaku yang ditahan di Polres Bintuni, dia mengaku kalau senjata api dan amunisi tersebut dibeli dari Ambon,” kata M Roem Ohoira, di Ambon, Senin (22/2/2021).
Baca juga: 2 Oknum Polisi Ditangkap Polda Maluku, Diduga Jual Senpi ke Kelompok Kriminal Bersenjata
Karena itu, Kapolda Maluku Irjen Refdi Andri memerintahkan Kapolresta Ambon dengan didukung oleh Polda Maluku melakukan koordinasi dengan Polres Bintuni dan Polda Papua Barat.
Data yang dihimpun, pada awal Agustus 2017 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Yunus Patawari dan Syahrul Nurdin alias La Ode Igadolun selama tiga tahun penjara, karena terbukti sebagai perakit dan penjual senjata api rakitan jenis pistol serta ratusan butir amunisi ke Papua.
Baca juga: 2 Anggota Polisi Terlibat Penjualan Senpi ke KKB Diproses Pidana dan Kode Etik
Hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara, karena Yunus Pattawari secara berulang kali membuat senjata api rakitan, sedangkan rekannya Syahrul Nurdin telah mengirim senjata api serta ratusan amunisi tersebut sebanyak delapan kali ke Manokwari, Papua Barat melalui anak buah kapal KM Ngapulu.
Sedangkan yang meringankan adalah kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan mereka belum pernah dihukum.