Undangan/Kerjasama/Kolaborasi: 0816-1945-288 (whatsapps)
Pelihara Buaya di Rumah dan Terlibat Jual Beli Satwa Dilindungi, 6 Warga Bantul Ditangkap Polisi : Okezone News
BANTUL – Petugas Subdit Gakkkum Ditpolairud Polda DIY mengamanankan 6 orang warga Bantul yang terlibat dalam pemeliharaan dan perniagaan satwa dilindungi.
Tiga orang ditangkap polisi karena memelihara buaya muara di rumahnya, dan 3 orang lainnya terlibat dalam perniagaan buaya muara dan labi labi moncong babi.
Dari enam orang yang terlibat, dua orang di antaranya adalah anak di bawah umur sehingga diberlakukan proses hukum sesuai sistem peradilan anak.
Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh petugas Polairud Polda DIY, setelah adanya laporan dari warga tentang buaya muara yang dipelihara oleh salah satu tersangka di rumahnya.
Baca Juga: Jual Burung Langka di Medsos, Pria Asal Malang Ditangkap Polisi
polisi bersama beberapa orang dari komunitas pecinta satwa, kemudian bergerak ke beberapa lokasi di wilayah Bantul serta Sleman dan berhasil menemukan adanya 5 ekor buaya muara dengan panjang antara 110 cm hingga 178 cm serta 14 ekor labi labi moncong putih yang diduga hasil perniagaan. Keenam tersangka bersama sejumlah satwa dilindungi selanjutnya dibawa ke Mako Ditpolairud Polda DIY untuk menjalani pemeriksaan, yang dilakukan bersama petugas dari BKSD.
Di depan polisi, salah satu tersangka pemelihara buaya mengaku mendapatkan buaya secara online dengan harga antara Rp700 ribu hingga Rp1,3 juta. Mereka memiliki sebuah group di media sosial untuk saling berkomunikasi tentang satwa peliharaan mereka, serta melakukan jual beli satwa secara online.