Undangan/Kerjasama/Kolaborasi: 0816-1945-288 (whatsapps)
“Pimpinan lembaga negara walaupun sebagai pejabat politik, tetapi kedudukannya juga sebagai Pejabat Administrasi Tertinggi. Ada 2 (dua) macam kewenangan yaitu: Tunggal, seperti Presiden, Menteri, MPR RI, DPR RI, DPD RI, DPRD, BPK, MA, MK dan KY,” kata Anna dalam keterangannya yang diterima kumparan, Kamis (24/9).