Undangan/Kerjasama/Kolaborasi: 0816-1945-288 (whatsapps)
Sebelumnya, Menkominfo, Johnny G. Plate, menyatakan Sub Tim I akan fokus menelaah pasal-pasal yang dianggap karet, yakni Pasal 27, 28, dan 29 UU ITE. Ia pun menyebut tim bakal membentuk pedoman pelaksanaan UU ITE. Sehingga bisa menjadi acuan penegak hukum dalam bekerja. Salah satunya mengantisipasi adanya sengketa saat penggunaan pasal tersebut.